PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 28
BAB 6 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Pengelola Barang dan Pengguna Barang melakukan
pengawasan dan pengendalian atas Pemanfaatan.
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan dan pengendalian BMN.
PENDANAAN
