Pasal 27
BAB 6 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan pelaksanaan Fasilitas.
(2) Pengawasan atas pelaksanaan Fasilitas yang dilakukan oleh
badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pelaksana Fasilitas dan/atau Penasihat Transaksi yang
terlibat dalam pelaksanaan Fasilitas bertanggung jawab untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas.
(4) Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan arahan dan/atau masukan kepada badan usaha milik negara yang menerima penugasan khusus sepanjang berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas.
(5) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan Fasilitas secara berkala atau dalam hal dibutuhkan.
Bagian Kedua Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan
