PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 29
(1) Dana Fasilitas bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
- sumber lainnya yang sah.
(2) Dana Fasilitas yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dialokasikan dari:
- belanja bagian anggaran bendahara umum negara; atau
- belanja bagian anggaran Kementerian Keuangan.
(3) Alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
- kemampuan keuangan negara (kapasitas fiskal);
- kesinambungan fiskal;
- pengelolaan risiko fiskal;
- ketepatan sasaran penggunaan; dan
- efisiensi anggaran.
(4) Tata cara penganggaran, pengalokasian, pencairan, dan
pelaporan Dana Fasilitas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
