PMK
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Pasal 9
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero dapat dilakukan perubahan oleh Direksi sepanjang:
- anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan TJSL BUMN Persero tidak melebihi alokasi pada rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah ditetapkan oleh RUPS; dan
- kegiatan perubahan masih sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero yang telah ditetapkan oleh RUPS.
Bagian Ketiga Pelaksanaan
