PMK
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Pasal 10
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
(1) TJSL BUMN Persero dapat dilakukan dalam bentuk:
- bantuan; dan/ atau
- pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil.
(2) Bantuan dan/ atau pembiayaan usaha mikro dan usaha
kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan pembinaan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pembiayaan usaha mikro
dan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, BUMN Persero dapat secara khusus membentuk program pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil.
