PMK
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Pasal 11
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
(1) TJSL BUMN Persero dalam bentuk bantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat diberikan pada kegiatan yang meliputi bidang:
- pendidikan dan/ atau pelatihan;
- kesehatan;
- lingkungan;
- pemberdayaan masyarakat;
- budaya dan keagamaan;
- manajemen bencana;
- ekonomi kreatif; dan/atau
- infrastruktur.
(2) TJSL BUMN Persero dalam bentuk pembiayaan usaha
mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada
perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id
(3) Pelaksanaan program TJSL BUMN Persero diprioritaskan
pada:
- peningkatan kualitas hidup dan/ atau pemberdayaan kemandirian masyarakat di sekitar wilayah operasi atau kegiatan usaha yang terdapat keterlibatan BUMN Persero;
- penanggulangan daerah terdampak bencana;
- pelaksanaan program pemerintah; dan/atau
- pelaksanaan aspirasi pemegang saham.
