PMK
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Pasal 12
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
(1) TJSL BUMN Persero dalam bentuk pembiayaan usaha
mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf b diwujudkan melalui pemberian
modal berupa:
- pembiayaan berdasarkan prinsip konvensional; dan/atau
- pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
banyak sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap usaha mikro dan usaha kecil.
