PMK
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Pasal 13
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) dikenakan jasa administrasi:
- paling banyak 3% (tiga persen) per tahun dari saldo pembiayaan awal tahun; dan
- suku bungaflatyang setara dengan paling banyak 3% (tiga persen) per tahun dari saldo pembiayaan awal tahun.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) diberikan dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
