Pasal 14
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
(1) Dalam hal pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip syariah, maka dapat diberikan berdasarkan:
- prinsip jual beli; atau
- prinsip bagi hasil.
(2) Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan prinsip
bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan ketentuan mengenai pengenaan jasa administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(3) Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan prinsip
bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, BUMN Persero mendapatkan tingkat bagi hasil mulai sebesar 10% (sepuluh persen) sampai dengan sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan perjanjian.
(4) Penentuan tingkat bagi hasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id
