PMK
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Pasal 15
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
(1) Pemberian modal dalam bentuk pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan penggolongan kualitas pembiayaan lancar dan tidak lancar.
(2) Kualitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinilai berdasarkan ketepatan waktu pengembalian pokok pembiayaan, dan ketepatan waktu pembayaran jasa administrasi dan/atau marjin/bagi hasil.
