Pasal 16
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
(1) Terhadap kualitas pembiayaan tidak lancar dapat
dilakukan usaha pemulihan pembiayaan dengan cara penjadwalan kembali atau penyesuaian persyaratan, apabila usaha mikro dan usaha kecil binaan memenuhi kriteria:
- kegiatan yang diberikan pembiayaan masih berjalan dan mempunyai prospek yang baik; dan
- masih mempunyai kemampuan untuk memenuhi kewajiban.
(2) Tindakan penyesuaian persyaratan dapat dilakukan
bersamaan dengan tindakan penjadwalan kembali.
(3) Dalam hal dilakukan tindakan penyesuaian persyaratan:
- tunggakanjasa administrasi pembiayaan, marginjual beli, dan/ a tau porsi bagi hasil; dan/ a tau
- beban jasa administrasi pembiayaan, margin jual beli, dan/ atau porsi bagi hasil selanjutnya yang belum jatuh tempo, dapat dihapuskan.
(4) Pembiayaan tidak lancar yang telah diupayakan
pemulihannya namun tidak terpulihkan, dikelompokkan dalam aktiva lain-lain dengan pos pembiayaan bermasalah.
(5) Pembiayaan tidak lancar yang terjadi karena keadaan
memaksa, dikelompokkan dalam aktiva lain-lain dengan pos pembiayaan bermasalah tanpa melalui proses pemulihan pembiayaan.
