PMK
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Pasal 17
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
(1) Sumber dana TJSL BUMN Persero berasal dari:
- anggaran kegiatan yang diperhitungkan sebagai biaya pada BUMN Persero dalam tahun anggaran berjalan;
- penyisihan laba bersih BUMN Persero pada tahun sebelumnya;
- saldo anggaran kegiatan TJSL BUMN Persero tahun sebelumnya;
- jasa administrasi pinjaman/marjin/bagi hasil;
- bunga deposito dan/ atau jasa giro dari penempatan dana TJSL BUMN Persero yang belum disalurkan;
- dana kerjasama yang diperoleh dari mitra; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran dana TJSL BUMN Persero dituangkan dalam
dokumen Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero.
jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id
(3) BUMN Persero dapat membuat rekening terpisah khusus
untuk mengelola dana TJSL BUMN Persero.
