Pasal 8
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
(1) Direksi menyusun rancangan Rencana Kerja dan Anggaran
TJSL BUMN Persero.
(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN
Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
- inisiatif strategis TJSL BUMN Persero;
- realisasi dan proyeksi anggaran dan capaian kinerja TJSL BUMN Persero tahun berjalan;
- rencana kegiatan dan anggaran TJSL BUMN Persero tahun berkenaan; dan
- proyeksi keuangan dan target kinerja TJSL BUMN Persero tahun berkenaan.
(3) Penyusunan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran
TJSL BUMN Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan:
- kepentingan strategis BUMN Persero;
- dampak dan risiko dari aktivitas BUMN Persero;
- kebutuhan dan potensi yang timbul;
- keunggulan dan kearifan lokal;
- orientasi keberlangsungan dan dampak yang diharapkan; dan
- fokus dan arah TPB.
jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id
(4) Kepentingan strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a ditentukan oleh Direksi dengan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Komisaris.
(5) Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero
merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran perusahaan yang disahkan oleh RUPS.
(6) Pembahasan atas Rencana Kerja dan Anggaran TJSL
BUMN Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam
