PMK
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Dewan Komisaris memiliki tugas:
- melakukan penelaahan atas usulan rencana kerja dan anggaran TJSL BUMN Persero yang disampaikan Direksi;
- memastikan pelaksanaan TJSL BUMN Persero telah sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran serta kebijakan dan arahan dari RUPS; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan pengawasan pelaksanaan TJSL BUMN Persero kepada RUPS.
jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), Dewan Komisaris memiliki wewenang dan tanggung jawab:
- memberikan pertimbangan atas usulan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero yang disampaikan Direksi sebelum disampaikan kepada RUPS;
- memberikan pertimbangan atas program prioritas TJSL BUMN Persero sebelum disampaikan kepada RUPS;
- memberikan tanggapan atas usulan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero yang disampaikan Direksi sebelum disampaikan kepada RUPS;
- memberikan tanggapan atas laporan pelaksanaan TJSL BUMN Persero sebelum disampaikan kepada RUPS; dan
- melakukan pembinaan dan pengawasan kepada BUMN Persero dalam menjalankan TJSL BUMN Persero.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Dewan Komisaris.
