Pasal 3
BAB 2 — TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri merupakan RUPS BUMN Persero.
(2) Menteri selaku RUPS memiliki tugas melakukan
pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program TJSL BUMN Persero.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), Menteri memiliki wewenang dan tanggung jawab:
- merumuskan kebijakan umum program TJSL BUMN Persero;
- memberikan arahan terkait program prioritas dan anggaran TJSL BUMN Persero;
- memberikan persetujuan dan pengesahan atas Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero;
- memberikan persetujuan dan pengesahan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero;
- menerima laporan atas pengawasan dan/ atau pelaksanaan TJSL BUMN Persero;
- memberikan persetujuan dan pengesahan atas laporan keuangan TJSL BUMN Persero; dan
- melakukan pembinaan dan pengawasan kepada BUMN Persero dalam menjalankan TJSL BUMN Persero.
(4) Persetujuan dan pengesahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c dan huruf d merupakan bagian dari persetujuan atas rencana kerja dan anggaran perusahaan BUMN Persero serta perubahannya.
(5) Persetujuan dan pengesahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf f merupakan bagian dari persetujuan atas laporan tahunan BUMN Persero.
(6) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
