PMK
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pedoman bagi
BUMN Persero dalam melaksanakan TJSL BUMN Persero.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan
pelaksanaan TJSL BUMN Persero yang efektif, optimal, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kegiatan bisnis berkelanjutan.
jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id
