Pasal 5
BAB 2 — TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Direksi memiliki tugas :
- menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero;
- menyusun dan menyampaikan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero;
- menyusun standar operasional prosedur sebagai pedoman pelaksanaan TJSL BUMN Persero;
- menyusun laporan keuangan TJSL BUMN Persero;
- melaksanakan TJSL BUMN Persero dan program prioritas TJSL BUMN Persero sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah disahkan oleh RUPS, kebijakan dan arahan dari RUPS, serta pertimbangan dari Dewan Komisaris;
- melakukan evaluasi atas pelaksanaan TJSL BUMN Persero; dan
- melaporkan pelaksanaan TJSL BUMN Persero kepada Dewan Komisaris dan RUPS.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bagian dari rencana kerj a dan anggaran perusahaan BUMN Persero dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN
Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dari perubahan rencana kerja dan anggaran perusahaan BUMN Persero dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id)_
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), Direksi memiliki wewenang dan tanggung jawab:
- menetapkan standar operasional prosedur;
- membentuk Komite TJSL BUMN Persero;
- melakukan pengendalian atas pelaksanaan TJSL BUMN Persero;
- melakukan kerjasama dan perikatan dengan pihak ketiga untuk menunjang pelaksanaan TJSL BUMN Persero;
- mewakili BUMN Persero di dalam dan di luar pengadilan dalam penyelesaian perselisihan atas permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan TJSL BUMN Persero; dan
- menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan TJSL BUMN Persero.
(5) Direksi bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan
TJSL BUMN Persero.
Bagian Kesatu Umum
