PMK
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Pasal 26
BAB 4 — PROGRAM PRIORITAS TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN
Ketentuan mengenai mekanisme pemilihan program prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) sampai dengan ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme pemilihan program prioritas TJSL BUMN Persero yang didasarkan pada:
- kebijakan Pemerintah;
- arahan Menteri; atau
- usulan dari lembaga yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri.
BABV
