PMK
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Pasal 27
BAB 4 — PROGRAM PRIORITAS TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN
BUMN Persero harus menyesuaikan standar operasional prosedur mengenai program tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
