Pasal 25
BAB 4 — PROGRAM PRIORITAS TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN
(1) Direktorat Jenderal melakukan identifikasi atas usulan
program prioritas TJSL BUMN Persero yang diajukan BUMN Persero.
jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id
(2) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktorat Jenderal melakukan pembahasan dengan BUMN Persero selaku pengusul program prioritas TJSL BUMN Persero.
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengikutsertakan unit kerja terkait dan dapat melibatkan BUMN Persero lain.
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktorat Jenderal memilih usulan yang dijadikan sebagai program prioritas TJSL BUMN Persero.
(5) Program prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan secara tertulis kepada BUMN Persero untuk dikoordinasikan lebih lanjut pelaksanaannya.
(6) Program prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero.
