Pasal 20
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
(1) Direksi menyusun laporan keuangan dan laporan
pelaksanaan TJSL BUMN Persero yang disampaikan kepada RUPS dalam laporan triwulanan dan laporan tahunan.
(2) Laporan keuangan dan laporan pelaksanaan TJSL BUMN
Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi satu kesatuan dengan laporan triwulanan dan laporan tahunan kinerja BUMN Persero yang dituangkan dalam bab tersendiri.
(3) Khusus untuk laporan keuangan program pendanaan
pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil tahunan terlebih dahulu harus diaudit oleh kantor akuntan publik secara terpisah dari audit laporan keuangan BUMN Persero yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan.
jdih.kemenkeu.go.idjdih.kemenkeu.go.id
(4) Direksi menyampaikan laporan keuangan dan laporan
pelaksanaan TJSL BUMN Persero dalam laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada RUPS untuk meminta persetujuan dan pengesahan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku BUMN Persero berakhir.
(6) Pengesahan laporan keuangan dan laporan pelaksanaan
TJSL BUMN Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan laporan tahunan.
Bagian Kelima Pemantauan dan Evaluasi
