PMK
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Pasal 19
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
(1) Direksi dalam mengoptimalkan pelaksanaan program
TJSL BUMN Persero dapat berkoordinasi dan/atau bekerja sama dengan:
- BUMN;
- BUMN Persero lain;
- Anak Perusahaan BUMN;
- Anak Perusahaan BUMN Persero;
- badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Negara;
- badan layanan umum;
- badan usaha lainnya;
- pemerintah daerah;
- lembaga pendidikan; dan/ atau
- lembaga keswadayaan masyarakat.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama.
(3) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) minimal memuat:
- identitas para pihak;
- maksud dan tujuan;
- objek kerjasama;
- ruang lingkup kerjasama;
- hak dan kewajiban para pihak;
- pendanaan;
- jangka waktu kerjasama;
- hukum yang digunakan; dan
- penyelesaian perselisihan.
Bagian Keempat Pelaporan dan Pertanggungjawaban
