PMK
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Pasal 21
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
(1) Direktorat Jenderal melakukan pemantauan dan
evaluasi atas pelaksanaan program TJSL BUMN Persero baik secara berkala maupun sewaktu-waktu.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara:
- on desk; dan/atau
- kunjungan lapangan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat melibatkan unit terkait.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dituangkan dalam suatu dokumen pelaporan.
