PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Pasal 7
(1) UAP BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- UAP BUN TK atas pengelola pengeluaran keperluan hubungan internasional dilaksanakan oleh BKF;
- UAP BUN TK atas:
- pengelola pembayaran Fasilitas Penyiapan Proyek; dan
- pengelola pembayaran Dukungan Kelayakan, dilaksanakan oleh DJPPR;
- UAP BUN TK atas pengelola PNBP yang dikelola DJA dilaksanakan oleh DJA;
- UAP BUN TK atas pengelola transaksi aset dan belanja/beban yang berada dalam pengelolaan DJKN dilaksanakan oleh DJKN;
- UAP BUN TK atas:
- pengelola belanja/beban jaminan sosial, belanja/beban selisih harga beras Perum Bulog, dan pelaporan akumulasi iuran pensiun;
- pengelola pendapatan dan belanja/beban untuk pengelolaan kas negara;
- transaksi penggunaan PNBP BUN PKN;
- pengelola utang perhitungan fihak ketiga pegawai;
- pengelola penerimaan negara;
- pengelola belanja/beban pengeluaran untuk keperluan layanan perbankan; dan
- pengelola pendapatan dan beban untuk pengelolaan rekening valuta asing pada kuasa BUN daerah, dilaksanakan oleh DJPb; dan
- UAP BUN TK atas pengelola utang perhitungan fihak ketiga Pajak Rokok dilaksanakan oleh DJPK.
(2) UAP BUN TK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas untuk menggabungkan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN TK dan UAKKPA BUN TK yang berada langsung di bawahnya.
Bagian Kelima Tingkat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus
