PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Pasal 6
(1) UAKKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (3) huruf b merupakan UAKKPA BUN TK Pengelola BMN Hulu Migas.
(2) UAKKPA BUN TK Pengelola BMN Hulu Migas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menggabungkan Laporan Keuangan UAKPA BUN TK BMN Hulu Migas.
(3) UAKKPA BUN TK Pengelola BMN Hulu Migas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman akuntansi dan pelaporan keuangan atas BMN Hulu Migas.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Keempat Tingkat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus
