Pasal 14
(1) Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan
UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan/ atau UAKKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, UAP BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) disusun setelah dilakukan verifikasi data sis tern aplikasi terintegrasi dengan dokumen sumber milik UAPBUNTK.
(3) Apabila terdapat perbedaan data atas hasil verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UAP BUN TK dapat melakukan konfirmasi kepada KPPN mitra kerja dan/ a tau dengan pihak terkait.
(4) Dalam hal Laporan Keuangan yang disampaikan oleh
UAKKPA BUN TK masih disusun secara manual, UAP BUN TK pengelola transaksi aset dan belanja/beban yang berada dalam Pengelolaan DJKN menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan Laporan Keuangan seluruh UAKPA
BUN TK yang berada di bawahnya.
