PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Pasal 13
(1) UAKKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada UAP BUN TK dengan ketentuan sebagai berikut:
- LRA dan Neraca disampaikan setiap bulan; dan
- LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK disampaikan setiap semesteran dan tahunan.
(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
Bagian Ketiga Tingkat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus
