PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Pasal 15
(1) UAP BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kepada UAKPBUNTK.
(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BUN.
Bagian Keempat Tingkat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus
