Pasal 9
( 1) UAPBUN melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan laporan keuangan tingkat UAIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(2) UAPBUN menyusun laporan keuangan tingkat UAPBUN
berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
- LRA;
- Neraca;
- LO;
- LPE; dan
- CaLK.
(4) UAPBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan.
(5) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian laporan keuangan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
