Pasal 8
(1) UAIP menyusun laporan keuangan tingkat UAIP
berdasarkan proses akuntansi transaksi rekapitulasi nilai aset bersih dan/ a tau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan atau nilai aset yang dikategorikan sebagai Investasi pemerintah
jdih.kemenkeu.go.id
pada unit selain kuasa pengguna anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Laporan keuangan tingkat UAIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri atas:
- Neraca;
- LO;
- LPE; dan
- CaLK.
(3) UAIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan.
(4) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
