PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 7
(1) UAIP melakukan proses akuntansi transaksi rekapitulasi
nilai aset bersih dan/ atau nilai realisasi bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan atau nilai aset yang dikategorikan sebagai Investasi pemerintah pada unit selain kuasa pengguna anggaran.
(2) Proses akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan untuk:
- perlakuan akuntansi atas kekayaan negara dipisahkan pada perguruan tinggi negeri badan hukum;
- perlakuan akuntansi atas kekayaan negara dipisahkan pada lembaga penjamin simpanan;
- perlakuan akuntansi atas kekayaan negara dipisahkan pada badan penyelenggara jaminan sosial;
- perlakuan akuntansi atas kekayaan negara dipisahkan pada Bank Indonesia; dan
- perlakuan akuntansi atas dana bergulir eks kemen terian / lembaga.
