Pasal 6
(1) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN
jdih.kemenkeu.go.id
berdasarkan proses akuntansi transaksi Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Laporan keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- LRA;
- Neraca;
- LO;
- LPE; dan
- CaLK.
(3) UAKPA BUN menyampaikan laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan.
(4) UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf h menyampaikan laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
- UAPBUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf c; dan
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan selaku pembantu pengguna anggaran BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian pinjaman kepada pemerintah daerah.
(5) Penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan BUN.
