PMK
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 5
(1) Proses akuntansi penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
- perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan dan/atau penambahan Investasi pemerintah pada penyertaan modal negara;
- perlakuan akuntansi atas penilaian Investasi pemerin tah pada penyertaan modal negara setelah perolehan;
- perlakuan akuntansi atas transaksi keuntungan/kerugian bagian pemerintah atas Investasi pemerintah pada penyertaan modal negara;
- perlakuan akuntansi atas transaksi pendapatan dividen; dan
- perlakuan akuntansi atas divestasi pada penyertaan modal negara.
(2) Proses akuntansi Investasi pada lembaga keuangan
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
- perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan dan/atau penambahan Investasi pada lembaga keuangan internasional;
- perlakuan akuntansi atas penilaian Investasi pada lembaga keuangan internasional setelah perolehan;
- perlakuan akuntansi atas pendapatan dari Investasi pada lembaga keuangan internasional;
- perlakuan akuntansi atas penyesuaian selisih kurs invoice/resume tagihan ke surat perintah pencairan dana pada saat perolehan dan/ atau penambahan Investasi pada lembaga keuangan internasional yang menggunakan mata uang asing;
- perlakuan akuntansi atas biaya administrasi bank pada saat perolehan dan/atau penambahan Investasi pada lembaga keuangan internasional; dan
- perlakuan akuntansi atas divestasi pada lembaga keuangan in ternasional.
(3) Proses akuntansi pembiayaan untuk badan layanan
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
jdih.kemenkeu.go.id
- perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan dan/ atau penambahan Investasi nonpermanen pada pembiayaan untuk badan layanan umum;
- perlakuan akuntansi atas penyajian Investasi nonpermanen pada pembiayaan untuk badan layanan umum setelah perolehan awal pada tanggal periode pelaporan keuangan;
- perlakuan akuntansi atas pendapatan hasil Investasi nonpermanen pada pembiayaan untuk badan layanan umum; dan
- perlakuan akuntansi atas divestasi pada pembiayaan untuk badan layanan umum.
(4) Proses akuntansi Investasi nonpermanen pada badan
hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas:
- perlakuan akuntansi atas transaksi perolehan dan/ atau penambahan Investasi nonpermanen pada badan hukum lainnya;
- perlakuan akuntansi atas perolehan dan/ atau penambahan Investasi nonpermanen pada badan hukum lainnya setelah perolehan awal pada tanggal periode pelaporan keuangan;
- perlakuan akuntansi atas pendapatan hasil Investasi nonpermanen pada badan hukum lainnya; dan
- perlakuan akuntansi atas divestasi pada badan hukum lainnya.
(5) Proses akuntansi dana penjaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas:
- perlakuan akuntansi atas pembentukan dana penJam1nan;
- perlakuan akuntansi atas pengembalian dana penjaminan ke rekening kas umum negara;
- perlakuan akuntansi atas penggunaan dana penjaminan dengan pengakuan piutang tagihan;
- perlakuan akuntansi atas pengelolaan dana penjaminan; dan
- perlakuan akuntansi atas pendapatan dari penggunaan dan/ atau pengelolaan dana penjaminan.
(6) Proses akuntansi pemberian pinjaman kepada badan
usaha dan/ atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f terdiri atas:
- perlakuan akuntansi atas pemberian pinjaman;
- perlakuan akuntansi atas penyajian pemberian pinjaman setelah perolehan awal pada tanggal pelaporan keuangan;
- perlakuan akuntansi atas penyelesaian piutang pemberian pinjaman; dan
- perlakuan akuntansi atas pendapatan dari pemberian pinjaman.
