Pasal 10
(1) Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada SAIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan dan dilampirkan pada laporan keuangan semesteran dan tahunan.
(2) Pernyataan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAKPA BUN ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran BUN Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). 1 jdih.kemenkeu.go.id
(3) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAIP ditandatangani oleh Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan selaku penanggungjawab UAIP.
(4) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk laporan keuangan tingkat UAPBUN ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan selaku penanggung jawab UAPBUN.
(5) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan Investasi pemerintah telah diselenggarakan sesuai dengan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
(6) Pernyataan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
(7) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat sesuai dengan format dalam modul SAIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
