PMK
PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM
Pasal 32
(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b wajib dibuat oleh Wajib Pajak dalam bahasa Indonesia.
(2) Wajib Pajak dapat membuat Dokumen Penentuan
Harga Transfer dalam bahasa asing setelah mendapat 1zm Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah.
(3) Dalam hal Wajib Pajak telah mendapat izin Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer dibuat sesuai dengan bahasa asing yang tercan tum dalam izin penyelenggaraan pembukuan dimaksud dan disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
