Pasal 31
( 1) Laporan per negara se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf c harus memuat informasi
sebagai berikut:
- alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, penghasilan bruto, laba (rugi) sebelum pajak, pajak penghasilan yang telah dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri, pajak penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas; dan
- daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.
(2) Laporan per negara yang memuat informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Laporan per negara yang memuat informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan hanya dalam rangka penilaian risiko penghindaran pajak.
(5) Sebelum menyusun laporan per negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyusun kertas kerja laporan per negara.
(6) Kertas kerja laporan per negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
