Pasal 29
(1) Dokumen induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (2) huruf a harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:
- struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
- kegiatan usaha yang dilakukan;
- harta tidak berwujud yang dimiliki;
- aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
- laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.
(2) Rincian dan/ atau penjelasan dari informasi dalam
dokumen induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal30
(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:
- identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;
- informasi Transaksi Afiliasi dan Transaksi Independen yang dilakukan;
- penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
- informasi keuangan; dan
- peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pem bentukan harga atau tingkat laba.
(2) Rincian dan/ atau penjelasan dari informasi dalam
dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu
kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesua1 dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.
