PMK
PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA DALAM
Pasal 28
Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 23 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
