Pasal 33
Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c diterima dan dikelola secara khusus oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal34
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan
permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan huruf b.
(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan
Harga Transfer paling lama 1 (satu) bulan sejak disampaikan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dalam rangka pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan.
(3) Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan
Harga Transfer sehubungan dengan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan selain dalam rangka pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan.
Pasal35 Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BABV
PENGUJIAN KEPATUHAN PENERAPAN
PRINSIP KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA
