Pasal 3
(1) Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan
Kelaziman U saha dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa.
(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer yang wajar.
(3) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sama atau sebanding.
(4) Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan
nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.
(5) Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.
Bagian Kedua Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
Paragraf 1 Pedoman Umum
