Pasal 4
( 1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib dilakukan:
- berdasarkan keadaan yang se benarnya;
- pada saat Penentuan Harga Transfer dan/ atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan
- sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha.
(2) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
(3) Dalam hal terdapat dua atau lebih jenis Transaksi yang
Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang saling berkaitan dan memengaruhi satu sama lain dalam Penentuan Harga Transfer sehingga penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha secara terpisah se bagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat, penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman U saha dapat dilakukan dengan menggabungkan dua atau lebih jenis Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut.
(4) Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman
U saha se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c meliputi:
- mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;
- melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
- mengidentifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
- melakukan analisis kesebandingan;
- menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan
- menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan Harga Transfer yang wajar.
(5) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
- transaksi jasa;
- transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
- transaksi keuangan terkait pinjaman;
- transaksi keuangan lainnya;
- transaksi pengalihan harta;
- restrukturisasi usaha; dan
- kesepakatan kontribusi biaya.
Paragraf 2 Identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi
