Pasal 2
(1) Hubungan istimewa merupakan hubungan istimewa
sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan; dan
- Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan keadaan ketergantungan atau
keterikatan satu • pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:
- kepemilikan atau penyertaan modal;
- penguasaan; atau
- hubungan keluarga sedarah atau semenda.
(3) Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu
pihak dan pihak lainnya se bagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:
- mengendalikan pihak yang lain; atau
- tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
(4) Hubungan istimewa karena kepemilikan atau
penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap ada dalam hal:
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau
- hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2
(dua) Wajib Pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
(5) Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dianggap ada dalam hal:
- satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/ atau tidak langsung;
- dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung;
- satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;
- terdapat orang yang sama secara langsung dan/ atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak a tau le bih;
- para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu Grup U saha yang sama; atau
- satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.
(6) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga
sedarah atau semenda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
