Pasal 12
( 1) Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dapat berupa:
- titik kewajaran (ann's length point); atau
- titik di dalam rentang kewajaran (ann's length range).
(2) Nilai indikator harga Transaksi Independen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year).
(3) Nilai indikator harga Transaksi Independen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) sepanjang dapat meningkatkan kesebandingan.
(4) Data pembanding tahun tunggal (single year) atau
tahun jamak (multiple year) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan data yang tersedia dan paling mendekati pada saat Penentuan Harga
Transfer dan/ atau terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
(5) Titik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.
(6) Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan rentang indikator harga yang
terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa:
- nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding; atau
- nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.
(7) Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan:
- titik kewajaran;
- titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau
- titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Paragraf 8 Tahapan Pendahuluan
