Pasal 13
(1) Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa terse but:
- secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;
- dibutuhkan oleh penerima jasa;
- memberikan manfaat ekonomis kepada penenma jasa;
- bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham (shareholder activity);
- bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari Grup Usaha (passive association);
- bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak;
- bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan
- dalam hal j asa siaga (on-call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on-call contract) terlebih dahulu.
(2) Biaya sehubungan dengan transaksi jasa yang tidak
memenuhi pembuktian bahwa jasa tersebut bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham (shareholder activity) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa:
- biayajasa terkait administrasi entitas induk, seperti biaya sehubungan rapat pemegang saham entitas induk, biaya jasa sehubungan penerbitan saham entitas induk, biaya jasa sehubungan pencatatan saham entitas induk di bursa efek, dan biaya jasa sehubungan dengan terkait pengurus entitas induk;
- biaya jasa terkait kewajiban pelaporan entitas induk, termasuk biaya jasa penyusunan laporan keuangan, biaya jasa penyusunan laporan audit, dan biaya jasa penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk;
- biaya jasa terkait perolehan dana atau modal yang digunakan untuk pengambilalihan kepemilikan oleh entitas induk;
- biayajasa terkait kepatuhan entitas induk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- biaya jasa terkait perlindungan kepemilikan modal entitas induk pada perusahaan anak; dan
- biaya jasa terkait tata kelola Grup Usaha secara keseluruhan.
(3) Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait
penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf b meliputi pembuktian atas:
- keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud;
- jenis harta tidak berwujud;
- nilai harta tidak berwujud;
- pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;
- pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;
- penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;
- pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation) atas harta tidak berwujud; dan
- manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud.
(4) Tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan
terkait pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf c meliputi pembuktian bahwa pinjaman terse but:
- sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;
- dibutuhkan oleh peminjam;
- digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesua1 ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
- memenuhi karakteristik pinjaman, minimal berupa:
- kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;
- adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;
- adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;
- adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnya;
- pada saat pmJaman diperoleh, pemmJam memiliki kemampuan untuk:
- mendapatkan pmJaman dari kreditur independen; dan
- membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independen;
- didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pmJaman dan/atau imbal hasilnya; dan
- adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen; dan
- memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pmJaman.
(5) Tahapan pendahuluan untuk transaksi keuangan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf d meliputi pembuktian atas:
- kesesuaian transaksi keuangan lainnya dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya;
- jenis transaksi keuangan lainnya;
- pengakuan secara ekonomis dan secara legal oleh para pihak yang melakukan transaksi keuangan lainnya;
- motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi keuangan lainnya; dan
- manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari transaksi keuangan lainnya.
(6) Tahapan pendahuluan untuk transaksi pengalihan
harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf e meliputi pembuktian atas:
- motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi pengalihan harta;
- pengalihan harta sesuai dengan substansi dan keadaan yang se benarnya;
- manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari pengalihan harta; dan
- pengalihan harta tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.
(7) Tahapan pendahuluan untuk restrukturisasi usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf f meliputi pembuktian atas:
- motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) dari restrukturisasi usaha;
- restrukturisasi usaha sesuai dengan substansi dan keadaan yang se benarnya;
- manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari restrukturisasi usaha; dan
- restrukturisasi usaha tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia.
(8) Tahapan pendahuluan untuk kesepakatan kontribusi
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf g meliputi pembuktian bahwa kesepakatan kontribusi biaya tersebut:
- dibuat sebagaimana kesepakatan antarpihak yang in depend en;
- dibutuhkan oleh pihak yang melakukan kesepakatan; dan
- memberikan manfaat ekonomis kepada pihak yang melakukan kesepakatan.
(9) Tahapan pendahuluan meliputi pembuktian atas
manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ayat (3) huruf h, ayat (4) huruf e, ayat (5) huruf e, ayat
(6) huruf c, ayat (7) huruf c, ayat (8) huruf c berupa
peningkatan penjualan, penurunan biaya, perlindungan atas posisi komersial, atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial lainnya termasuk untuk kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
