Pasal 10
(1) Metode perbandingan harga antarpihak yang
independen (comparable uncontrolled price method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan dengan membandingkan harga antara
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan Transaksi Independen.
(2) Metode harga penjualan kembali (resale price method)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengurangkan laba kotor yang wajar untuk distributor atau reseller terhadap harga jual kembali.
(3) Metode biaya-plus (cost plus method) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar pabrikan atau penyedia jasa terhadap harga pokok penjualan barang atau jasa.
(4) Metode pembagian laba (profit split method)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d angka 1 dilakukan dengan membagi laba gabungan transaksi yang relevan berdasarkan fungsi, aset, risiko, dan/ atau kontribusi para pihak di dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
(5) Metode laba bersih transaksional (transactional net
margin method) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d angka 2 dilakukan dengan membandingkan tingkat laba operasi bersih pihak yang diuji dengan tingkat laba operasi bersih pembanding.
(6) Metode perbandingan Transaksi lndependen
(comparable uncontrolled transaction) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1) huruf d angka 3 dilakukan dengan membandingkan harga atau laba transaksi terhadap basis tertentu antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen.
(7) Metode dalam penilaian harta berwujud dan/ atau harta
tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf d angka 4 dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan.
(8) Metode dalam penilaian bisnis (business valuation)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d angka 5 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan.
