Pasal 9
(1) Metode Penentuan Harga Transfer dalam tahapan
penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e dapat berupa:
- metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method);
- metode harga penjualan kembali (resale price method);
- metode biaya-plus (cost plus method); atau
- metode lainnya, seperti:
- metode pembagian laba (profit split method);
- metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);
- metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);
- metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); a tau
- metode dalam penilaian bisnis (business valuation).
(2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih
berdasarkan ketepatan dan keandalan metode, yang dinilai dari:
- kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi;
- kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan;
- ketersediaan Transaksi Independen yang menjadi pembanding yang andal;
- tingkat kesebandingan antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen yang menjadi pembanding; dan
- keakuratan penyesuaian yang dibuat dalam hal terdapat perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen yang menjadi pembanding.
(3) Metode perbandingan harga antarpihak yang
independen (comparable uncontrolled price method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai un tuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut:
- transaksi produk komoditas; dan
- transaksi barang atau jasa dengan karakteristik barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada Transaksi Independen dalam kondisi yang sebanding.
(4) Metode harga penjualan kembali (resale price method)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
- Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan distributor atau reseller yang melakukan penjualan kembali barang atau jasa kepada pihak yang independen atau kepada Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;dan
- distributor atau reseller sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan, tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, atau tidak memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap barang atau jasa yang ditransaksikan.
(5) Metode biaya-plus (cost plus method) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
- Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan dengan melibatkan pabrikan atau penyedia jasa yang membeli bahan baku dan/ atau faktor produksi lainnya dari pihak yang independen atau dari Pihak Afiliasi dengan harga yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;dan
- pabrikan atau penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak menanggung risiko bisnis yang signifikan dan tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
(6) Metode pembagian laba (profit split method)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
- Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan oleh para pihak yang memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;
- kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang sangat terintegrasi (highly integrated) sehingga kontribusi masing- masing pihak yang bertransaksi tidak dapat dilakukan analisis secara terpisah; dan
- para pihak yang bertransaksi saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (share the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately assume closely related risks).
(7) Metode laba bersih transaksional (transactional net
margin method) se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf d angka 2 dapat dipilih sepanjang pembanding yang andal dan sebanding di tingkat harga dan laba kotor tidak tersedia dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:
- Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dilakukan oleh salah satu pihak atau para pihak yang tidak memiliki kontribusi unik dan bernilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;
- kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang tidak terintegrasi (non-highly integrated); dan
- para pihak yang bertransaksi tidak saling berbagi risiko bisnis yang signifikan secara ekonomi (not sharing of the assumption of economically significant risks) atau secara terpisah tidak menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately not assuming closely related risks).
(8) Metode perbandingan Transaksi Independen
(comparable uncontrolled transaction method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3 sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang secara komersial dinilai berdasarkan basis tertentu, berupa tingkat suku bunga, diskonto, provisi, komisi, dan persentase royalti terhadap penjualan atau laba operasi.
(9) Metode dalam penilaian harta berwujud dan/ atau harta
tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 4 sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa berupa:
- transaksi pengalihan harta berwujud dan/ atau harta tidak berwujud;
- transaksi penyewaan harta berwujud;
- transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
- transaksi pengalihan aset keuangan;
- transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/ atau hak sejenis lainnya; dan
- transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/ atau hak sej enis lainnya.
(10) Metode dalam penilaian bisnis (business valuation)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 5 sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa berupa:
- transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/ atau risiko antar-Pihak Afiliasi;
- transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng); dan
- transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.
(11) Kontribusi yang unik dan bernilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan kontribusi yang:
- lebih signifikan dari kontribusi yang diberikan oleh pihak yang independen dalam kondisi yang sebanding; dan
- menjadi sumber utama manfaat ekonomi aktual atau potensial dalam kegiatan usaha.
(12) Dalam hal metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a atau ayat (1) huruf d angka 3 dan metode yang lain dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, maka metode sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a atau ayat (1) huruf d angka 3 lebih
diutamakan daripada metode yang lain.
(13) Dalam hal metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, ayat ( 1) huruf c, ayat ( 1) huruf d angka 1, dan ayat (1) huruf d angka 2 dapat digunakan dan memiliki keandalan yang setara, maka metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (1) huruf c lebih diutamakan daripada metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan ayat (1) huruf d angka 2.
Paragraf 7 Penerapan Metode Penentuan Harga Transfer dan Penentuan Harga Transfer yang Wajar
