PMK
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 9
(1) Setiap Arsip yang tercipta wajib diklasifikasikan dengan menggunakan kode klasifikasi berdasarkan Fungsi, Kegiatan, dan Transaksinya.
jdih.sukabumikota.go.id (2) Penggunaan kode klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada registrasi naskah dinas, pemberkasan, pembuatan daftar Arsip Aktif, daftar Arsip Inaktif, pembuatan daftar Arsip yang dipindahkan, daftar Arsip usul serah, daftar Arsip usul musnah, daftar Arsip Statis, dan sarana penemuan kembali Arsip.
