PMK
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 10
(1) Registrasi naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan kode klasifikasi sesuai urusan dan Kegiatan yang menjadi pokok bahasan dalam naskah dinas. (2) Urusan dan Kegiatan pada kode klasifikasi yang tidak ada dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini, dapat dilakukan registrasi dengan menggunakan kode klasifikasi terdekat sesuai dengan kelompok urusan atau Kegiatan dalam kode klasifikasi. (3) Registrasi naskah dinas dilakukan terhadap naskah dinas media konvensional (kertas) dan media elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
