PMK
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 7
(1) Kode angka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), digunakan untuk Fungsi/subfungsi atau primer/subprimer ditulis pada bagian depan dengan 3 (tiga) atau 4 (empat) digit kode angka yang diambil dari nama Fungsi/subfungsi atau nama primer/subprimer.
(2) Kegiatan/sekunder ditulis dengan 1 (satu) atau 2 (dua) digit kode angka diletakkan setelah kode Fungsi/subfungsi atau primer/subprimer.
(3) Apabila diperlukan, Transaksi/tersier ditulis dengan 1 (satu) atau 2 (dua) digit kode angka dan diletakan di belakang kode angka Kegiatan/sekunder.
