PMK
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Pasal 5
(1) Arsip yang diciptakan di lingkungan Pemerintah Daerah dikelompokkan ke dalam Klasifikasi Arsip.
(2) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan tugas dan fungsi Pencipta Arsip yang meliputi: a. Fungsi fasilitatif; dan b. Fungsi substantif.
(3) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan yang menghasilkan produk administratif atau penunjang dari tugas yang dilakukan di unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
(4) Fungsi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan pokok Pencipta Arsip yang membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain.
jdih.sukabumikota.go.id
